JAKARTA – Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) segera mengusut indikasi kerugian negara di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero) kian menguat. Tekanan publik ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kebocoran dan inefisiensi anggaran yang mencapai Rp12,59 triliun.

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. Laporan BPK memuat sedikitnya 21 temuan krusial, mulai dari pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, hingga kekurangan penerimaan.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah indikasi penggelembungan harga (mark-up) senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku NPK, batuan fosfat, dan kalium klorida. BPK menyebut proses pengadaan tersebut tidak melalui prosedur kompetitif berbasis e-procurement.

Selain itu, BPK menyoroti risiko ekspor non-transparan pada penjualan urea dan amonia ke luar negeri yang dilakukan melalui mekanisme spot, bukan tender terbuka. Praktik ini dinilai membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan potensi kecurangan.

Masalah lain ditemukan pada investasi proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak di bawah naungan Pupuk Kaltim. Studi kelayakan yang lemah terkait lahan berpotensi memicu pembengkakan biaya minimal Rp2,96 triliun serta biaya hangus (sunk cost) mencapai Rp250,92 miliar. Sebelumnya, BPK juga mencatat pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa temuan BPK merupakan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan. Ia mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi agar segera diimplementasikan dalam kasus ini.

“Jangan sampai Pupuk Indonesia, yang menjadi ujung tombak swasembada pangan, justru digerogoti dari dalam akibat manajemen yang mengabaikan rekomendasi BPK,” tegas Uchok pada Sabtu (14/2/2026).

Senada dengan CBA, Al Cautsar dari Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi menilai angka Rp12,59 triliun tersebut merupakan hak rakyat dan petani yang terancam hilang akibat tata kelola yang buruk. Ia mendesak Kejagung bertindak tegas tanpa tebang pilih jika terbukti ada pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus berujung pada penegakan hukum demi keadilan,” ujarnya.