PORTAL7.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan salah satu pegawainya. Insiden ini terjadi di dalam mobil yang terparkir di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yang berlokasi di Desa Raci, Kecamatan Bangil.
Peristiwa ini mulai terungkap pada hari Rabu, 6 Mei 2026, ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai sebuah kendaraan yang terparkir terlalu lama di area perkantoran menjelang sore hari, saat kompleks tersebut mulai sepi.
Kecurigaan petugas semakin menguat ketika seorang wanita teramati bergegas keluar dari kendaraan tersebut sesaat setelah petugas melakukan pemeriksaan awal di lokasi. Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut mengenai aktivitas yang terjadi di dalam mobil.
Saat melakukan pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran. Bukti tersebut antara lain tisu yang berserakan di area bawah dashboard dan kursi penumpang, serta sepasang sepatu wanita.
Video interogasi terhadap pria yang diduga terlibat, yang diketahui berinisial HD dan mengenakan kemeja berlogo Pemkab Pasuruan, mulai beredar luas di masyarakat. Video berdurasi 2 menit 7 detik tersebut menunjukkan proses awal klarifikasi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, telah memberikan konfirmasi resmi mengenai penerimaan laporan atas insiden yang menggemparkan lingkungan Pemkab Pasuruan ini. Pihaknya kini sedang mempersiapkan jadwal untuk proses klarifikasi resmi terhadap oknum pegawai yang bersangkutan.
"Kami sudah menerima laporan dugaan dan akan segera melakukan pemeriksaan," ucap Fathurrahman pada hari Jumat, 8 Mei 2026.
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BKPSDM bertujuan untuk memverifikasi kebenaran fakta yang ada di lapangan dan menentukan sejauh mana tingkat pelanggaran disiplin yang telah dilakukan oleh pegawai tersebut. BKPSDM menegaskan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Fathurrahman juga menegaskan komitmen instansi dalam menegakkan aturan kepegawaian. "Apabila dilakukan pelanggaran-pelanggaran maka akan ditetapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fathurrahman.