BOGOR – Proyek betonisasi jalan yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (HK) di Cariu, Kabupaten Bogor, menuai protes keras dari masyarakat. Proyek yang bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur ini dituding telah memutus akses vital penghubung antara Desa Karyamekar dan Desa Mekarwangi lantaran pihak pelaksana diduga enggan bertanggung jawab merapikan kembali jalur yang rusak.
Betonisasi jalan tersebut dikerjakan di Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu, dan nantinya akan difungsikan sebagai akses mobilitas truk pengangkut bahan material untuk pembangunan Bendungan Cijurey. Bendungan ini sendiri berlokasi di Desa Karyamekar dan direncanakan beroperasi pada Februari 2026.
Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi ini karena PT Hutama Karya saat melakukan pengerjaan betonisasi jalan tidak menyediakan atau merapikan jalur alternatif yang layak. Alih-alih bertanggung jawab penuh atas dampak sosial pengerjaan proyek, pihak pelaksana justru dikabarkan membebankan urusan perapian dan perbaikan jalan tersebut kepada swadaya masyarakat setempat dan Pemerintah Desa (Pemdes).
Keluhan Pengguna Jalan dan Tudingan Lepas Tangan
Salah seorang warga sekaligus pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai pihak pengembang seolah lepas tangan terhadap dampak yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek tersebut.
"Saya sangat menyayangkan pihak PT yang melakukan pengerjaan betonisasi ini justru seakan memutuskan akses jalan dua desa. Mereka diduga enggan bertanggung jawab dan malah membebankan perapian jalan kepada masyarakat atau pengguna jalan," ujarnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, jalur yang kini terganggu tersebut merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas harian yang bersifat vital bagi warga Desa Karyamekar dan Desa Mekarwangi. Terputusnya akses ini sangat mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi kedua desa.
Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan meninggalkan akses jalan yang tidak memadai setelah pengerjaan proyek berpotensi bersinggungan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk menjamin hak masyarakat atas penggunaan fasilitas jalan. Selain itu, merintangi jalan umum atau merampas hak akses warga juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).