PORTAL7.CO.ID - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku dokumen penting tersebut agar terhindar dari konsekuensi yang merugikan. Kelalaian dalam memperpanjang masa berlaku, meskipun hanya terlambat satu hari saja, akan berakibat fatal bagi status legalitas SIM yang dimiliki.

Hal ini merujuk pada ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tersebut secara eksplisit mengatur mengenai sanksi bagi pengendara yang melewati tenggat waktu yang ditetapkan.

Ketentuan spesifik mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Kepolisian tersebut, yang menegaskan bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa lagi diperpanjang. Akibatnya, pemegang SIM harus mengikuti seluruh prosedur penerbitan SIM baru dari tahap awal di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi pasal tersebut dalam regulasi kepolisian.

Penekanan serupa juga disampaikan oleh Korlantas Polri melalui kanal media sosial resmi mereka, menegaskan bahwa sistem perpanjangan sudah tidak berlaku untuk SIM yang sudah mati. Hal ini berlaku baik untuk pengajuan perpanjangan secara daring (online) maupun luring (offline).

Akun Instagram Digital Korlantas memberikan keterangan yang jelas mengenai hal ini, "SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," bunyi keterangan tersebut.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.