PORTAL7.CO.ID - Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Barat (Sulbar) mendadak menjadi tidak menentu. Ancaman pemberhentian massal ini muncul karena pemerintah daerah wajib menyesuaikan anggaran pegawai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi ini menetapkan batasan tegas bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi serius, seperti penundaan atau bahkan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan bahwa daerahnya diperkirakan harus melakukan penghematan anggaran hingga mencapai Rp540 miliar. Hal ini berimplikasi pada potensi pemberhentian sekitar 9.000 PPPK di wilayah NTT.
Sementara itu, di Sulawesi Barat, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan bahwa situasi serupa juga mengancam sekitar 2.000 PPPK. Mereka semua berpotensi kehilangan status kepegawaiannya pada tahun 2027 mendatang.
Situasi ini menimbulkan kecemasan mendalam di antara para PPPK yang telah mengabdi. Julius, seorang staf Pemprov NTT yang baru menjadi PPPK setelah bertahun-tahun honorer, mengungkapkan kekhawatirannya untuk masuk dalam daftar pemberhentian tersebut.
Kekhawatiran serupa juga dirasakan Maria, PPPK lain di NTT, yang merasa bahwa nasibnya menjadi korban dari kebijakan fiskal pemerintah daerah dan pusat. Di Sulbar, Ali, seorang guru honorer sejak 2013 yang baru diangkat PPPK paruh waktu pada 2025, bahkan belum menerima surat perjanjian kerja atau gaji, namun tetap mengajar demi murid-muridnya.
Ketentuan krusial ini tertuang dalam Pasal 146 ayat 1 dan 2 UU HKPD, yang mewajibkan alokasi belanja pegawai (di luar tunjangan guru dari TKD) maksimal 30% dari total belanja APBD. Daerah yang melampaui batas tersebut diberi tenggat waktu maksimal lima tahun sejak UU diundangkan untuk melakukan penyesuaian.
Pasal 147 ayat 1 UU HKPD juga menambahkan kewajiban lain, yaitu daerah harus mengalokasikan minimal 40% dari total belanja APBD untuk infrastruktur pelayanan publik, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah atau desa.
Implikasi dari ketidakpatuhan terhadap alokasi belanja ini diatur dalam Pasal 148, yang mengancam daerah dengan sanksi penundaan atau pemotongan dana TKD yang tidak memiliki penentuan penggunaannya.