PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite per tanggal 2 April 2026. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal pembelian harian untuk kendaraan roda empat berpelat hitam.

Pembatasan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi dapat mencapai sasaran yang lebih tepat guna. Mekanisme pembelian kini wajib menggunakan sistem digital melalui aplikasi MyPertamina yang terintegrasi dengan penggunaan barcode.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi perihal penerapan sistem baru ini. "Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," ujar Airlangga Hartarto.

Penegasan mengenai batasan kuota harian ini juga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri Bahlil Lahadalia secara spesifik menjelaskan bahwa aturan 50 liter per hari hanya mengikat kendaraan pribadi.

Kendaraan angkutan umum, seperti bus dan truk, dikecualikan dari pembatasan kuota harian tersebut. Hal ini dikarenakan kebutuhan operasional kendaraan umum memang memerlukan volume BBM yang jauh lebih besar daripada mobil pribadi.

Mayoritas mobil penumpang populer di Indonesia, termasuk jenis Multi-Purpose Vehicle (MPV), umumnya memiliki kapasitas tangki di bawah batas maksimal harian yang ditetapkan. Sebagai contoh, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia hanya memiliki kapasitas tangki 43 liter.

Demikian pula dengan Mitsubishi Xpander yang memiliki kapasitas tangki sekitar 45 liter, yang mana jumlah ini masih terakomodasi dalam batas aman 50 liter per hari. Kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya dan Daihatsu Ayla (33 liter) juga berada jauh di bawah kuota tersebut.

Artinya, bagi pemilik kendaraan pribadi tersebut, pengisian tangki hingga penuh masih berada di bawah ambang batas kuota harian yang ditetapkan oleh pemerintah. Tidak ada pembatasan spesifik mengenai jenis mobil pribadi yang dapat menggunakan Pertalite, asalkan sudah terdaftar dan memiliki barcode MyPertamina.

Sementara itu, negara tetangga Malaysia juga menerapkan pembatasan serupa untuk bensin RON 95 subsidi mereka. Kuota bulanan di Malaysia yang sebelumnya 300 liter kini dipangkas menjadi 200 liter per pengguna.