Jakarta, MAHATVA.ID – Kementerian PPN/Bappenas merampungkan penyusunan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (Renduk PRRP Sumatera). Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 serta penugasan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas PRRP Sumatera.

Renduk tersebut menjadi kebijakan payung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra bagian utara pada akhir November 2025, yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat.

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, menyampaikan bahwa Renduk PRRP Sumatera dirancang sebagai pedoman pelaksanaan rehab rekon selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028.