PORTAL7.CO.ID - Dalam arsitektur peradaban Islam, dimensi ekonomi bukan sekadar urusan pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketaatan seorang hamba kepada Sang Khaliq. Islam memandang harta sebagai amanah yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, fiqih muamalah hadir sebagai kompas moral agar setiap interaksi finansial manusia tetap berada dalam koridor syariat, menjauhkan diri dari praktik-praktik eksploitatif yang merusak tatanan sosial dan spiritual.

Salah satu tantangan terbesar dalam menjaga kesucian harta adalah godaan riba yang seringkali berkamuflase dalam berbagai bentuk transaksi modern. Al-Quran memberikan peringatan yang sangat keras bagi mereka yang mencampuradukkan antara perdagangan yang halal dengan praktik ribawi. Allah SWT menggambarkan kondisi para pemakan riba dengan perumpamaan yang sangat mengerikan, sebagai bentuk teguran atas rusaknya nalar ekonomi yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi tanpa memedulikan penderitaan orang lain.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)

Penghalalan jual beli dan pengharaman riba adalah garis tegas yang memisahkan antara ekonomi yang membawa berkah dengan ekonomi yang mengundang murka Allah. Mereka yang bersikeras mempertahankan sistem ribawi sejatinya sedang menyatakan peperangan terbuka terhadap Allah dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa urusan riba bukan hanya persoalan teknis perbankan, melainkan persoalan akidah yang sangat fundamental bagi setiap mukmin yang mengharapkan keselamatan di dunia dan akhirat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah: 278-279)

Keberkahan harta tidak diukur dari seberapa besar nominal yang terkumpul, melainkan dari seberapa suci cara perolehannya dan seberapa besar manfaatnya bagi sesama. Riba mungkin terlihat memberikan keuntungan cepat secara lahiriah, namun secara esensial ia memusnahkan keberkahan dan memicu ketimpangan sosial yang tajam. Islam menawarkan solusi melalui zakat, infak, sedekah, dan instrumen ekonomi syariah lainnya untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ