PORTAL7.CO.ID - Sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia tercipta di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengetok palu pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Keputusan krusial ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 21 April 2026.
Regulasi ini hadir sebagai payung hukum komprehensif yang mengatur keseimbangan hak serta kewajiban antara pekerja domestik, pemberi kerja, dan peran negara. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan standar perlindungan yang lebih manusiawi bagi jutaan pekerja di sektor rumah tangga.
"Semua diuntungkan karena mengatur PRT, pemberi kerja, dan negara," ujar Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dilansir dari Kompas.com.
Akselerasi Kesejahteraan: PKH Tahap II Cair Mei 2026 Didukung Penuh Sistem Data Tunggal Terkini
Sebagai politikus Partai NasDem, Willy menekankan bahwa undang-undang ini bukan sekadar urusan privat antara dua pihak. Negara kini hadir secara aktif melalui fungsi pengawasan demi mengakhiri berbagai praktik kerja yang tidak layak di masa depan.
"Harapan kami agar RUU PPRT ini bisa semakin memanusiakan manusia, tidak ada lagi perbudakan modern," kata Willy Aditya.
Poin-poin krusial dalam aturan ini mencakup kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi setiap PRT. Selain itu, batas usia kerja minimal ditetapkan 18 tahun dengan pengawasan ketat yang melibatkan perangkat lingkungan terkecil seperti RT dan RW.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, turut memberikan rincian teknis mengenai mekanisme perekrutan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, perlindungan ini mencakup aspek kepastian hukum hingga peningkatan kompetensi para pekerja.
"Pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum," tutur Bob Hasan.
Dalam regulasi tersebut, mekanisme perekrutan dirancang fleksibel agar bisa menyesuaikan kebutuhan masyarakat namun tetap dalam koridor hukum. Perusahaan penyalur kini diwajibkan memiliki izin resmi yang ketat dari pemerintah pusat.