PORTAL7.CO.ID - Ruang sidang paripurna DPR menjadi saksi sejarah baru bagi jutaan pekerja domestik di tanah air. Pada Selasa (21/4/2026), Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang yang sah.

Langkah besar ini diambil untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Fokus utama dari regulasi ini mencakup jaminan sosial, hak atas tunjangan hari raya (THR), hingga standarisasi lembaga penyalur tenaga kerja agar lebih manusiawi.

Kehadiran regulasi ini juga memperketat pengawasan terhadap badan usaha yang menyalurkan tenaga kerja domestik ke masyarakat. Perusahaan Penempatan PRT atau P3RT kini wajib memiliki izin resmi dan dilarang keras melakukan praktik eksploitasi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aturan ini secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang merugikan kesejahteraan finansial para pekerja. Salah satu poin utama melarang pihak penyalur untuk "memotong upah dan atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT," tegas naskah Pasal 28 tersebut.

Selain urusan upah, hak privasi dan kebebasan berkomunikasi juga mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Pihak penyalur kini dilarang keras untuk "menahan dokumen pribadi asli dan atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT," lanjut draf beleid tersebut.

Penempatan kerja pun kini dibatasi secara ketat hanya untuk pemberi kerja perseorangan demi menghindari penyalahgunaan fungsi lembaga. P3RT tidak diperbolehkan untuk "menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan," bunyi poin selanjutnya dalam aturan itu.

Kebebasan pekerja untuk menentukan masa depannya setelah kontrak berakhir juga menjadi sorotan utama dalam undang-undang ini. Perusahaan dilarang "memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian," sebut isi Pasal 28 ayat (1) huruf d.

Pemerintah tidak segan memberikan tindakan tegas bagi penyalur yang terbukti melanggar aturan main tersebut. Dalam regulasi disebutkan bahwa "P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif," tulis Pasal 28 ayat (2).

Sanksi yang disiapkan bersifat berjenjang untuk memastikan kepatuhan total dari para pengusaha penyalur tenaga kerja. Hukuman tersebut berupa "peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin," demikian bunyi Pasal 28 ayat (3).