PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengonfirmasi kelanjutan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler yang dijadwalkan memasuki tahap kedua pada bulan April 2026. Keputusan ini ditegaskan meski terdapat agenda efisiensi anggaran yang sedang berjalan di berbagai kementerian terkait.

Dua program utama yang akan dicairkan pada periode ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pencairan tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari distribusi tahap pertama yang telah rampung dilaksanakan sebelumnya.

Distribusi bantuan tahap pertama untuk kedua program tersebut telah selesai dilaksanakan pada rentang waktu Januari hingga Maret 2026. Sementara itu, periode pencairan untuk tahap kedua ini ditetapkan akan berlangsung mulai bulan April hingga Juni 2026, sebagaimana informasi yang diterima.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memberikan jaminan bahwa skema perlindungan sosial bagi masyarakat yang berada dalam kategori rentan tidak akan mengalami gangguan akibat penyesuaian anggaran pemerintah. Penyaluran bansos ini dinilai sangat krusial dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

"Skema perlindungan sosial bagi kelompok rentan tidak akan terganggu oleh penyesuaian anggaran," tegas Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Menurutnya, keberlanjutan bantuan sosial ini merupakan instrumen vital untuk mempertahankan ketahanan ekonomi pada segmen masyarakat menengah ke bawah. PKH sendiri merupakan subsidi berupa uang tunai yang disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun kepada keluarga dengan kategori tertentu.

Sementara itu, BPNT berfungsi sebagai bantuan pangan dengan besaran nominal Rp200.000 per bulan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga penerima. Masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu berpeluang untuk menerima kedua jenis bantuan tersebut secara simultan.

Penentuan target penerima manfaat kini mengacu pada basis data terbaru, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang secara resmi telah menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya. Kelompok masyarakat yang teridentifikasi berada pada desil rendah menjadi prioritas utama dalam program ini.

Dilansir dari Bansos, warga diimbau untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka telah terintegrasi dengan baik di dalam sistem DTSEN milik pemerintah pusat. Besaran dana yang akan diterima oleh setiap KPM akan bervariasi tergantung pada komposisi anggota keluarga yang terdaftar.