PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah memulai proses pencairan perdana Bantuan Sosial (Bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI) untuk periode awal tahun 2026. Penyaluran serentak ini dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia segera setelah momentum perayaan Idulfitri usai.
Program Atensi YAPI ini secara spesifik ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan esensial dan keberlanjutan akses pendidikan bagi anak-anak yatim piatu di seluruh negeri. Bantuan ini menegaskan komitmen negara dalam memastikan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Setiap penerima manfaat pada tahap pertama ini akan mendapatkan alokasi dana tunai sebesar Rp600.000. Nominal tersebut merupakan akumulasi dana bantuan yang mencakup periode tiga bulan, yaitu untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2026.
Skema penyaluran Atensi YAPI dirancang agar prosesnya lebih inklusif dan mampu menjangkau anak-anak yang telah terdata secara sistematis dalam basis data nasional. Target utama penyaluran ini adalah keluarga yang tergolong dalam kategori desil 1 hingga 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Proses pencairan dana bagi para penerima manfaat dilakukan melalui dua jalur distribusi utama, tergantung pada kondisi administratif masing-masing keluarga. Bagi mereka yang menerima surat undangan resmi dari Kementerian Sosial, pencairan dapat dilakukan secara tunai di kantor pos terdekat.
Saluran distribusi kedua adalah melalui transfer elektronik langsung ke rekening bank milik negara atau Bank Himbara yang telah ditunjuk. Para wali atau penerima dapat memantau saldo bantuan melalui platform digital seperti Livin’ by Mandiri, Wondr by BNI, BRImo, atau BYOND by BSI.
Bank-bank yang berpartisipasi aktif dalam mekanisme penyaluran dana ini meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penggunaan bank-bank milik negara ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi keluarga penerima yang sudah memiliki rekening aktif.
Penerima yang memilih opsi pencairan tunai di kantor pos diwajibkan membawa kelengkapan dokumen identitas diri yang sah. Dokumen wajib tersebut meliputi surat undangan resmi yang diterima, Kartu Keluarga (KK) asli disertai fotokopi, dan akta kelahiran jika anak belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Bagi anak yatim piatu yang sudah memenuhi syarat usia, mereka diwajibkan membawa e-KTP yang asli," sebut Putra, dalam keterangan yang diterbitkan pada 30 Maret 2026. Kehadiran wali penerima juga sangat krusial saat proses verifikasi dokumen di lokasi pencairan dilakukan.