PORTAL7.CO.ID - Masyarakat kini mulai intensif mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, seiring dengan memasuki hari ke-20 bulan Ramadan pada Selasa, 10 Maret 2026, dilansir dari Cahaya.
Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk memastikan mobilitas masyarakat berjalan lancar, salah satunya dengan memberikan kelonggaran berupa fasilitas Work From Anywhere (WFA) khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan WFA ini bertujuan utama untuk mengurangi potensi penumpukan kendaraan dan kepadatan di jalur transportasi menjelang periode mudik Lebaran.
Regulasi mengenai penyesuaian tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran ini mencakup aturan mengenai libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri.
Menurut aturan tersebut, ASN diizinkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari mana saja (WFA) pada hari Senin, 16 Maret 2026, dan Selasa, 17 Maret 2026, sebelum libur utama Idul Fitri dimulai.
Fleksibilitas kerja WFA ini tidak hanya berlaku sebelum libur, tetapi juga akan diterapkan kembali setelah perayaan hari raya usai, yaitu pada Rabu hingga Jumat, tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Selain ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk memberikan kelonggaran serupa kepada para pekerja. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026.
Penetapan resmi hari libur nasional untuk Idul Fitri 1447 Hijriah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Libur nasional ditetapkan pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan Minggu, 22 Maret 2026.
Rangkaian libur panjang ini diperkuat dengan adanya tiga hari cuti bersama yang ditetapkan pada Jumat, 20 Maret 2026, serta Senin dan Selasa, 23 dan 24 Maret 2026.