PORTAL7.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang juga menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah menyiapkan langkah konkret untuk mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah strategis ini diumumkan pada Rabu (6/5/2026) untuk menyelaraskan sistem pemasyarakatan dengan paradigma hukum yang baru diberlakukan.

Langkah utama yang disiapkan adalah penetapan sebanyak 968 lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan kementerian dalam melaksanakan amanat hukum pidana yang telah disahkan oleh pemerintah.

Dilansir dari Detikcom, strategi implementasi ini juga mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) serta rencana pembangunan fasilitas pemasyarakatan guna mendukung efektivitas transisi hukum tersebut. Kementerian menekankan bahwa tindakan nyata di lapangan menjadi prioritas utama dalam menghadapi perubahan regulasi ini.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah berhasil menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, yakni menggandeng 1.888 mitra melalui ratusan perjanjian kerja sama untuk memastikan dukungan penuh bagi lokasi kerja sosial yang telah disiapkan.

Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pihak kementerian telah mengambil tindakan nyata dan strategis dalam menyongsong paradigma hukum pidana yang baru ini. "Untuk menyongsong paradigma (hukum pidana) baru ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya berteori. Kami telah melakukan tindak lanjut dan langkah strategis yang sangat nyata di lapangan. Pertama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan kerja sosial yang didukung oleh 1.888 mitra melalui 719 perjanjian kerja sama di seluruh wilayah Indonesia," jelas Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain persiapan lokasi kerja sosial, kementerian juga mengusulkan pembangunan fasilitas baru untuk menunjang sistem pemasyarakatan. Rencana strategis pada tahun 2026 ini termasuk pengusulan pembangunan 100 unit lembaga pemasyarakatan (lapas) tambahan yang akan disebar berdasarkan prioritas kebutuhan di berbagai wilayah.

"Kedua, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, Ditjen Pemasyarakatan pada tahun 2026 melakukan langkah strategis berupa usulan pembangunan 100 unit lapas baru di seluruh Indonesia sesuai skala prioritas," kata Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kementerian juga telah merampungkan penyusunan regulasi turunan yang mengatur secara teknis pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, termasuk pengoptimalan pos bapas di tingkat wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Lapas, Rutan, dan LPKA.

"Serta membentuk mekanisme kerja pos bapas di lapas, rutan, LPKA, dan kanwil. Bersama dengan itu, regulasi turunan berupa pedoman pidana kerja sosial dan pidana pengawasan kini telah dirampungkan oleh Ditjen Pemasyarakatan," sambung Menteri Agus, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.