PORTAL7.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan peringatan serius terkait penanganan sampah oleh sektor Horeka (Hotel, Restoran, dan Kafe) di Kabupaten Badung, Bali. Ancaman tegas ini berupa pembekuan izin usaha bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah.
Peringatan keras ini dikeluarkan pada hari Kamis, 7 Mei 2026, menyusul temuan bahwa sebanyak 401 pelaku usaha di wilayah tersebut kini berada dalam pengawasan ketat akibat tata kelola limbah mandiri yang dinilai buruk.
Regulasi mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha ini telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah menyoroti peran sektor pariwisata yang menyumbang besar terhadap masalah sampah.
Sektor pariwisata disebut menyumbang hingga 41 persen dari total sampah organik di Bali, namun banyak di antaranya belum menerapkan prosedur pembuangan dan pengolahan limbah yang benar sesuai ketentuan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa toleransi berupa teguran tertulis tidak akan lagi diberikan kepada para pelanggar. Fokus penegakan hukum kini beralih pada penerapan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
"Kami pasti akan mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan tidak akan mengenakan teguran tertulis lagi," tegas Ardyanto Nugroho.
Ardyanto Nugroho melanjutkan bahwa jika rekomendasi yang diberikan KLH diabaikan atau tidak diindahkan oleh para pelaku usaha, konsekuensinya mencakup pembekuan izin usaha atau bahkan ancaman pidana sesuai Pasal 114 UU 32 Tahun 2009.
"Jika rekomendasi kami diabaikan atau dicuekin, ada dua pilihan yaitu kami bekukan perizinannya atau dikenakan Pasal 114 UU 32 Tahun 2009 dengan pidana satu tahun penjara," ujar Ardyanto Nugroho.
Setiap pelaku usaha Horeka diberikan batas waktu maksimal tiga bulan untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah internal mereka agar sesuai dengan poin-poin pelanggaran yang telah ditetapkan dalam sanksi administrasi.