PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengeluarkan peringatan tegas mengenai implementasi kebijakan Kerja dari Rumah (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditetapkan dengan sasaran utama untuk mencapai efisiensi konsumsi energi nasional.
WFH ini sama sekali tidak boleh disalahartikan oleh para pegawai negeri sipil sebagai bentuk libur nasional atau hari libur tambahan. Tujuan utamanya adalah membatasi mobilitas dan mengurangi penggunaan energi di kantor pemerintahan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan penekanan khusus mengenai hal ini saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026). Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan WFH dapat mengancam tercapainya target penghematan energi yang telah ditetapkan.
"Agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, menghemat energi, bukan kemudian malah jadi hari libur nasional," ujar Bima Arya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026, dilansir dari Money.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sedang giat menyusun regulasi teknis yang lebih rinci untuk mengatur implementasi WFH di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produktivitas kerja tetap terjaga optimal meskipun pegawai tidak berada di lingkungan kantor fisik.
Keputusan final mengenai hari-hari spesifik pelaksanaan WFH masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah tengah berkoordinasi intensif dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menentukan opsi jadwal yang paling tepat.
Pertimbangan khusus juga diberikan terkait usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai pemilihan hari kerja. Pemerintah berusaha menghindari penetapan WFH pada hari Senin atau Jumat untuk mencegah munculnya fenomena libur panjang atau long weekend.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan segera menerbitkan surat edaran resmi yang akan menjadi payung hukum utama kebijakan ini. Selain itu, mekanisme pemantauan kinerja akan diperketat demi memastikan setiap abdi negara tetap menjalankan kewajiban fungsionalnya.
Bima Arya menegaskan pentingnya menjaga kualitas layanan publik selama masa transisi kebijakan ini berlangsung. "Yang penting adalah bahwa WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan harus memastikan juga seluruh ASN itu bekerja sesuai dengan output-nya," ujar Bima Arya.