PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan layanan publik selama periode libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang jatuh pada tahun 2026. Kebijakan yang diterapkan adalah kombinasi antara sistem piket fisik dan penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi yang datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai kesiapsiagaan kepala daerah. Kesiapsiagaan tersebut harus dijaga mulai dari satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah perayaan Idul Fitri.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa sistem piket ini sudah menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi di lingkungan Pemkot Surabaya. Semua Kepala Perangkat Daerah (PD) akan bergantian dalam jadwal piket untuk memastikan operasional pemerintahan berjalan lancar.
"Seperti biasa, di Pemkot Surabaya itu ada giliran piket sebelum dan setelah lebaran. Ini kita jalankan agar pemerintahan tetap berjalan baik dan keamanan terjaga. Semua kepala OPD akan terlibat dalam jadwal ini," ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (12/3/2026).
Selain kehadiran fisik bagi petugas piket, Pemkot juga mengoptimalkan kebijakan WFA bagi sebagian ASN lainnya. Para pegawai yang bekerja dari rumah ini tetap diwajibkan untuk selalu siaga atau on-call jika sewaktu-waktu dibutuhkan penanganan darurat.
Pendataan khusus mengenai pegawai yang bertugas piket dan yang menerapkan WFA akan dilakukan secara ketat. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa koordinasi antar unit kerja tetap terjaga tanpa hambatan komunikasi selama masa libur.
Sektor pelayanan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan warga dan kebutuhan dasar masyarakat ditetapkan untuk siaga penuh selama 24 jam. Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Satpol PP akan menerapkan sistem rotasi personel secara ketat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah masing-masing selama libur Lebaran. Instruksi ini dikuatkan melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri 1447 H.
Pemerintah pusat sendiri juga telah menerapkan kebijakan WFA untuk ASN dan pegawai swasta menjelang dan sesudah libur Lebaran 2026, dilansir dari situs resmi Kementerian PANRB. Jadwal WFA untuk ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026, mencakup tanggal-tanggal tertentu sebelum dan sesudah hari raya.