PORTAL7.CO.ID - Sejumlah konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi belakangan ini dilaporkan mengalami kendala terkait hilangnya barcode yang krusial untuk pembelian Solar maupun Pertalite. Kejadian ini tentu menimbulkan kebingungan bagi masyarakat saat hendak melakukan transaksi pengisian bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Fenomena hilangnya barcode ini dijelaskan oleh pihak Pertamina sebagai dampak dari adanya proses pembaruan data konsumen yang sedang berlangsung. Proses ini bertujuan penting untuk menjamin penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dinikmati oleh kelompok yang berhak atau lebih tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang mendapati barcode mereka hilang atau tidak dapat digunakan, langkah yang harus ditempuh adalah melakukan pendaftaran ulang. Proses ini dapat dilakukan melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id atau melalui aplikasi MyPertamina yang tersedia.

Sebelum memulai proses registrasi ulang, konsumen diwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen penting dalam format foto digital yang kualitasnya harus terjamin baik. Persyaratan ini penting agar data dapat dibaca dengan jelas oleh sistem verifikasi yang digunakan oleh Pertamina.

Adapun dokumen wajib yang harus disiapkan antara lain adalah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang jelas, kemudian foto STNK tampak bagian depan dan belakang kendaraan. Selain itu, dibutuhkan juga foto kendaraan dari sisi samping yang memperlihatkan nomor polisi terpasang dengan jelas.

Proses pendaftaran dimulai dengan mengakses laman subsiditepat.mypertamina.id dan memilih menu untuk membuat Daftar Akun Baru. Pengguna harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku sebelum mulai mengisi data diri seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat email aktif.

"Fenomena ini terjadi karena adanya proses pembaruan dan penyesuaian data konsumen," jelas pihak Pertamina melalui Instagram Pertamina Contact Center 135.

Setelah berhasil membuat akun, tautan aktivasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan, dan proses ini memakan waktu maksimal satu kali 24 jam. Pengguna wajib segera mengklik tombol aktivasi tersebut agar bisa masuk ke akun menggunakan NIK dan kata sandi yang telah mereka buat.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi data diri, di mana pengguna harus masuk ke akun dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email. Setelah berhasil masuk, lengkapi formulir data diri dan unggah foto KTP, lalu klik tombol Verifikasi Data Diri.