PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi meluncurkan layanan penjemputan sampah berukuran besar atau yang dikenal sebagai bulky waste pada hari Jumat, 24 April 2026. Langkah proaktif ini diambil sebagai upaya mitigasi utama untuk menanggulangi risiko banjir yang sering melanda wilayah tersebut.

Layanan baru ini bertujuan memfasilitasi warga agar tidak membuang barang-barang bekas berdimensi besar langsung ke sungai atau saluran drainase. Pembuangan sampah jenis ini secara sembarangan diketahui menjadi salah satu kontributor utama tersumbatnya aliran air kota.

Keputusan peluncuran layanan ini didasarkan pada temuan teknis yang dilaporkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Tim PUPR menemukan adanya tumpukan sampah berukuran besar yang menghambat laju air menuju Sungai Musi saat intensitas hujan tinggi.

Dilansir dari Detikcom, keberadaan limbah besar di jalur air tersebut secara signifikan memperlambat proses pembuangan air hujan, yang akhirnya memicu genangan di berbagai titik kota Palembang.

Kepala DLHK Palembang, Akhmad Mustain, mengonfirmasi bahwa inisiatif ini merupakan respons langsung terhadap temuan lapangan mengenai hambatan aliran sungai. Ia menegaskan bahwa sampah berukuran besar di anak sungai sering menjadi pemicu utama terjadinya genangan air di area pemukiman.

"Jadi memang penjemputan sampah besar ini adalah hasil dari temuan di lapangan yang dilakukan teman-teman PUPR, bahwa kadang kondisi lambatnya turunnya genangan air ke saluran itu, ke Sungai Musi, disebabkan banyaknya sampah-sampah berukuran besar yang berada di saluran air, di sungai, maupun di anak-anak sungai yang ada di Kota Palembang," ujar Akhmad Mustain, Kepala DLHK Palembang.

Program penjemputan ini juga merupakan mandat langsung dari Wali Kota Palembang untuk memastikan kesiagaan infrastruktur drainase kota menghadapi musim penghujan. DLHK kini bergerak aktif menanggapi laporan yang masuk dari masyarakat untuk proses pengangkutan.

"Sehingga, berdasarkan mitigasi hal tersebut, maka kami diperintahkan oleh Bapak Wali Kota untuk melakukan penjemputan terhadap sampah-sampah yang berukuran besar yang ada, yang dimiliki oleh masyarakat," kata Akhmad Mustain, Kepala DLHK Palembang.

Mekanisme pelaporan bagi warga yang membutuhkan layanan ini dilakukan secara digital, yakni melalui pengiriman foto sampah ke nomor pengaduan resmi di 0811-7422-001. Setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi ketat oleh tim penanganan sampah.