PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir aplikasi. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dirilis untuk merespons kebutuhan kesejahteraan para pejuang jalanan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas serta memberikan perlindungan sosial yang lebih nyata bagi para mitra transportasi daring.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 pada Selasa (3/3/2026) di Jakarta sebagai landasan hukum kebijakan tersebut. Peraturan ini secara spesifik mengatur bahwa BHR wajib disalurkan kepada pengemudi dan kurir yang telah terdaftar resmi minimal selama 12 bulan terakhir. Besaran bonus yang ditetapkan adalah paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra dalam satu tahun ke belakang. Penyaluran dana tersebut harus dilakukan dalam bentuk uang tunai dan diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap para mitra layanan angkutan berbasis aplikasi. "Pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan," ungkap Yassierli dalam keterangannya. Ia juga meminta agar setiap perusahaan aplikasi menjaga transparansi dalam proses perhitungan besaran bonus bagi setiap individu. Yassierli menekankan bahwa pemberian BHR ini tidak boleh menggugurkan program kesejahteraan lain yang sudah berjalan sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut memberikan rincian mengenai skala anggaran yang disiapkan untuk program ini. Airlangga menyatakan bahwa total dana yang akan dikucurkan mencapai Rp220 miliar yang menyasar sekitar 850 ribu mitra di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan komitmen besar pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di sektor transportasi digital selama momentum hari besar. Alokasi anggaran tersebut diproyeksikan dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional di level akar rumput.
Perusahaan raksasa seperti GoTo dan Grab telah mengonfirmasi kesiapan mereka dengan menyiapkan dana agregat berkisar antara Rp100 hingga Rp110 miliar pada tahun 2026. Jumlah dana tersebut mengalami lonjakan signifikan hingga dua kali lipat jika dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp50 miliar. Kedua platform tersebut berencana menyalurkan bonus kepada total 800 ribu mitra yang aktif melayani pelanggan di berbagai wilayah. Peningkatan anggaran ini mencerminkan penguatan sinergi antara regulasi pemerintah dengan tanggung jawab sosial perusahaan aplikasi.
Tak ketinggalan, Maxim juga melaporkan kenaikan drastis jumlah penerima BHR 2026 menjadi sebanyak 51.000 mitra produktif. Angka ini naik sangat tajam dari tahun lalu yang tercatat hanya memberikan bonus kepada sekitar 1.000 mitra saja di seluruh Indonesia. Sementara itu, platform inDrive menyatakan komitmennya untuk menyalurkan bonus serupa kepada sekitar 500 pengemudi terpilih pada tahun ini. Perluasan cakupan penerima bonus di berbagai platform ini menandakan ekosistem transportasi daring yang semakin inklusif dan kompetitif.
Kebijakan BHR 2026 ini diharapkan menjadi standar baru dalam memberikan perlindungan bagi pekerja mandiri di sektor ekonomi digital Indonesia. Transparansi dan ketepatan waktu pembayaran menjadi kunci utama keberhasilan implementasi surat edaran yang telah diterbitkan oleh Kemnaker tersebut. Dengan adanya tambahan pendapatan ini, para pengemudi ojek online dan kurir diharapkan dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H dengan lebih sejahtera. Pemerintah berjanji akan terus mengawasi proses penyaluran agar hak para mitra transportasi daring ini terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: Infonasional