PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi menyiapkan anggaran fantastis senilai Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026 mendatang. Dana jumbo tersebut dialokasikan untuk memenuhi hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri di seluruh penjuru tanah air. Kepastian ini menjadi kabar gembira yang paling dinantikan oleh jutaan abdi negara menjelang momentum Lebaran.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan estimasi bahwa proses pencairan dana tersebut akan mulai dilakukan pada pekan pertama bulan puasa. Berdasarkan kalender, periode penyaluran diperkirakan jatuh antara tanggal 19 hingga 25 Februari 2026 bagi para penerima manfaat. Meskipun demikian, pengumuman resmi mengenai jadwal pastinya masih menunggu keputusan final dari Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan mengenai rincian komponen tunjangan bagi PNS dan PPPK telah diatur secara spesifik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Untuk pegawai yang sumber gajinya berasal dari APBN, komponen yang diterima mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat lainnya. Hal ini mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh sesuai regulasi terbaru.
Khusus bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang belum mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah menyediakan skema tunjangan profesi bulanan. Sementara itu, ASN di tingkat daerah yang dibayar melalui APBD akan menerima besaran sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing wilayah. Komponennya tetap meliputi gaji pokok dan tambahan penghasilan yang sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya bagi sektor publik, kewajiban pemberian THR juga berlaku bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan BUMD. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib membayarkan hak karyawan ini paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan asumsi kalender tersebut, batas akhir pembayaran bagi sektor swasta diperkirakan jatuh pada 14 Maret 2026.
Besaran nominal yang diterima oleh karyawan swasta sangat bergantung pada masa kerja masing-masing individu di perusahaan terkait. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus berhak mendapatkan satu bulan gaji secara penuh sebagai tunjangan. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya di bawah satu tahun, penghitungan dilakukan secara proporsional sesuai dengan durasi pengabdiannya.
Informasi mengenai skema dan jadwal ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya para pekerja, dalam merencanakan keuangan keluarga lebih awal. Penyaluran tunjangan yang tepat waktu dinilai sangat krusial untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa perayaan Idulfitri. Semoga seluruh proses birokrasi dan distribusi dana dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Sumber: Infonasional