JAKARTA - Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan pengetatan transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 mulai menimbulkan keresahan di banyak wilayah. Pemerintah pusat beralasan langkah ini untuk mendorong efisiensi belanja daerah dan menyesuaikan prioritas pembangunan nasional. Namun, bagi pemerintah daerah, kebijakan ini justru dianggap mempersempit ruang fiskal dan mengancam keberlangsungan layanan publik.

Sejumlah pemerintah daerah mengaku khawatir tidak mampu lagi membiayai gaji dan tunjangan ASN/PPPK secara penuh selama setahun. Tunjangan tambahan penghasilan, THR, hingga gaji ke-13 berpotensi tidak terbayar. Ezra Christian Pattiasina, analis yang juga mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia, menilai skema DAU dan TKD 2026 bisa membuat banyak daerah hanya sanggup membayar gaji ASN selama 8–10 bulan. Kondisi ini, menurutnya, akan langsung berdampak pada kualitas layanan publik yang bersentuhan dengan masyarakat.

Dalam rancangan APBN 2026, porsi TKD memang dipangkas cukup tajam. Dana Insentif Fiskal turun sekitar 70 persen, dari Rp 6 triliun pada 2025 menjadi Rp 1,8 triliun. Total TKD diproyeksikan sekitar Rp 693 triliun, atau turun 20–25 persen dibanding realisasi 2025. Angka ini menjadi alokasi terendah sejak 2016. Komponen TKD terdiri dari DAU Rp 373,8 triliun, DAK Rp 155,1 triliun, DBH Rp 45,1 triliun, dana desa Rp 60,6 triliun, dana otonomi khusus Rp 13,1 triliun, serta insentif fiskal Rp 1,8 triliun.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan turbulensi fiskal, terutama bagi daerah yang sangat bergantung pada dana pusat. Analisis KPPOD menunjukkan ada 298 daerah dengan proporsi TKD lebih dari 80 persen terhadap pendapatan APBD. Dengan pengurangan TKD, daerah-daerah tersebut diprediksi kesulitan menutup belanja pegawai dan operasional layanan dasar seperti Puskesmas, rumah sakit, pendidikan, kebersihan, hingga perlindungan sosial.

Ezra menegaskan, jika belanja pegawai tidak terpenuhi hingga akhir tahun, kualitas layanan pendidikan dan kesehatan akan menurun, menyentuh hak dasar warga negara. Data Kementerian Keuangan juga menunjukkan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota masih memiliki kapasitas fiskal rendah hingga sedang. Pemangkasan TKD diperkirakan memaksa rasionalisasi belanja, yang dapat menurunkan kualitas layanan publik sekaligus memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah. Upaya menutup kekurangan dana dengan menaikkan PAD atau mengambil pinjaman jangka pendek pun dinilai berisiko membebani masyarakat dan investasi lokal.

Sejumlah pemangku kepentingan mendorong agar pemerintah menyiapkan skema transisi atau penyesuaian porsi TKD yang menjamin belanja wajib, terutama gaji ASN/PPPK dan pemenuhan standar pelayanan minimal di sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar. Ezra menyimpulkan bahwa pemangkasan DAU dan TKD 2026 bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan menyentuh inti desentralisasi fiskal: kemampuan daerah membayar pegawai dan menjaga layanan publik bagi masyarakat.*