PORTAL7.CO.ID - Masyarakat Indonesia kini dimudahkan dalam memverifikasi kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Maret 2026. Proses pengecekan ini dapat diakses secara daring melalui perangkat ponsel pintar tanpa perlu mengunjungi kantor instansi terkait.

Untuk memastikan keabsahan data, calon penerima diwajibkan mempersiapkan dua jenis data penting sebagai bagian dari proses verifikasi identitas. Informasi mengenai tata cara pengecekan status penerima bantuan sosial PKH dan BPNT Maret 2026 melalui HP telah tersedia untuk diakses publik.

Status kepesertaan dan klasifikasi kesejahteraan, yang dikenal sebagai desil, kini dapat diketahui melalui laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Proses digitalisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penentuan siapa yang berhak menerima bantuan sosial ini sangat bergantung pada pengelompokan desil yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini merupakan gabungan dari DTKS, hasil Regsosek, serta data P3KE yang telah disesuaikan dengan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial memberikan penjelasan mengenai kriteria yang digunakan dalam penetapan desil. "Penetapan desil mempertimbangkan berbagai indikator sosial ekonomi. Indikator tersebut meliputi kondisi tempat tinggal, kapasitas listrik, tingkat pendidikan, hingga kepemilikan aset, tidak hanya pendapatan atau pengeluaran," jelasnya.

Kelompok rumah tangga yang masuk dalam desil 1 hingga 4, yang merepresentasikan 40 persen populasi terbawah secara ekonomi, memiliki peluang besar untuk diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako, atau yang juga dikenal sebagai BPNT. Sementara itu, rumah tangga pada desil 5 masih memiliki potensi untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Status desil bagi setiap keluarga bukanlah penetapan final dan bersifat dinamis, sebab dapat mengalami perubahan seiring dengan pembaruan data yang dilakukan melalui verifikasi lapangan atau usulan resmi dari pemerintah daerah setempat. Dilansir dari bansos.medanaktual.com, proses ini memastikan data penerima selalu relevan dengan kondisi terkini.

Selain bantuan reguler, Pemerintah juga memberikan alokasi dana khusus bagi wilayah yang baru saja mengalami dampak bencana alam. Untuk tahun 2026, Kemensos telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 triliun yang ditujukan bagi 1,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai dukungan pemulihan ekonomi.

Rincian dari bantuan adaptif yang disalurkan untuk wilayah terdampak bencana meliputi beberapa komponen spesifik. Bantuan ini mencakup paket sembako, bantuan tunai untuk kebutuhan mendesak, serta dukungan modal usaha bagi masyarakat yang terdampak langsung.