PORTAL7.CO.ID - Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyatakan dukungan penuh atas instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Langkah ini mencakup penundaan atau pembebasan pajak kendaraan listrik yang dinilai sangat strategis untuk mendukung ekosistem transportasi ramah lingkungan di Indonesia.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang mengatur insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi pelengkap regulasi nasional yang sudah berlaku di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan bahwa SE Mendagri tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjalankan mandat percepatan program kendaraan listrik nasional. Kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri serta calon konsumen di pasar otomotif domestik.
Harga Pajak Tahunan Toyota Kijang Innova Zenix 2026 di Jakarta Melonjak, Tembus Rp 7 Jutaan
"AEML sangat mengapresiasi lahirnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," ujar Rian Ernest, Sekretaris Jenderal AEML.
Rian Ernest menambahkan bahwa percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor sejalan dengan visi besar kepala negara untuk merespons krisis energi global. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah perkotaan yang kerap mengalami polusi.
"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," tambah Rian Ernest, Sekretaris Jenderal AEML.
AEML menyoroti keberhasilan DKI Jakarta dalam menerapkan PKB nol persen melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023, yang telah menjadikan ibu kota sebagai pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia saat ini. Pengalaman ini menjadi bukti efektivitas insentif fiskal.
Asosiasi menganalisis bahwa insentif fiskal ini sesungguhnya merupakan investasi jangka menengah yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang. Pengalaman di kawasan ASEAN menunjukkan kontribusi pajak dari stasiun pengisian dan industri suku cadang akan meningkat signifikan pada tahun ketiga hingga kelima.
"SE Mendagri ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan industri untuk merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia. AEML yakin kepemimpinan para Gubernur akan memastikan insentif ini terus berjalan seamless, tanpa jeda yang dapat menghambat momentum investasi yang sudah dibangun industri selama ini. Kami siap mendukung implementasi lancar di seluruh 38 provinsi," tambah Rian Ernest, Sekretaris Jenderal AEML.