PORTAL7.CO.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap puluhan anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare). Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses hukum yang telah dilalui oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Keputusan signifikan ini diambil setelah penyidik menggelar perkara secara internal pada Sabtu malam, tepatnya tanggal 25 April 2026. Gelar perkara tersebut menjadi momen penting untuk meninjau bukti dan keterangan saksi yang terkumpul selama proses penyelidikan awal berlangsung.
Kasus ini mulai terkuak ke permukaan publik setelah aparat kepolisian melaksanakan tindakan penggerebekan mendadak di lokasi penitipan anak tersebut. Penggerebekan ini terjadi pada hari Jumat, sehari sebelum penetapan tersangka, yaitu pada tanggal 24 April 2026.
Saat melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Yogyakarta, petugas menemukan kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Temuan awal ini segera memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman kasus.
Petugas menemukan sejumlah anak yang diduga menjadi korban dalam kondisi terikat di salah satu ruang pengasuhan yang ada di fasilitas tersebut. Kondisi anak-anak yang ditemukan terikat inilah yang menjadi pemicu utama bagi aparat untuk segera bertindak.
Dikutip dari JABARONLINE.COM, penetapan 13 orang sebagai tersangka ini menunjukkan keseriusan Polresta Yogyakarta dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Langkah penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan dan bukti awal yang diperoleh selama proses penyelidikan yang dilakukan sejak penggerebekan berlangsung. Pihak kepolisian kini akan melanjutkan penyidikan ke tahap berikutnya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari temuan mengejutkan di mana sejumlah anak ditemukan dalam kondisi terikat di ruang penitipan anak tersebut, sebuah fakta yang sangat memprihatinkan bagi publik.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada Sabtu malam, 25 April 2026," demikian informasi yang disampaikan mengenai perkembangan kasus ini.