ads
Polisi Tidur Tak di Beri Warna di Sepanjang Jalan Ruko Verde Citra Raya Kerap Terjadi Kecelakaan

Polisi Tidur Tak di Beri Warna di Sepanjang Jalan Ruko Verde Citra Raya Kerap Terjadi Kecelakaan

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG-Polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan atau markah kejut adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan.

Sering kita lihat, jika dijalan kampung kita sudah biasa dihadapkan dengan polisi tidur, namun apa jadinya jika Polisi Tidur sering terjadi kecelakaan akibat penerapan penggunaan polisi tidur tidak sesuai dengan aturan.

Speed bump atau polisi tidur kerap ditemui di jalan, dengan tujuan untuk membuat pengendara yang melintas lebih berhati-hati dan menjaga kecepatan. Umumnya, polisi tidur banyak dipasang di area perumahan yang banyak anak-anak atau lalu lalang orang.

Meski bertujuan untuk menjaga keamanan, polisi tidur tidak sembarangan dibuat. Ada ketentuan yang harus diperhatikan, serta izin yang harus diajukan. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Aturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pam Pengguna Jalan.

Akibat tidak ada tanda warna dan cukup penerangan di sekitar jalan yang terdapat polisi tidur, Sepanjang Jalan Ruko Verde sering kali terjadi kecelakaan.

Sanusi, salah satu pedagang yang kebetulan berada di dekat lokasi polisi tidur mengatakan kepada awak media bahwa sudah beberapa kali terjadi kecelakaan di tempat itu, semua karena para pengendara roda dua tidak menyangka ada polisi tidur di jalan lurus itu, karena Polisi tidur sama dengan aspal sehingga para pengendara yang baru melintas jalan itu sering terbanting.

" Sering terjadi para pengendara motor terpelanting akibat polisi tidur yang hanya aspal, apalagi tidak ada penerangan akibatnya para pengendara tidak menyadari di depan jalan itu ada polisi tidur,' ungkap nya.

Senada dengan Sanusi, salah satu pedagang baju yang juga berjualan disekitar area mengatakan hal yang sama, 

Engkoh ( 48 th ), mengatakan tempo hari saat menjelang malam sekitar pukul 19.40 Wib dikagetkan suara motor terjatuh dikira ada yang tabrakan, ternyata setelah di tanya kepada pengendara roda dua itu, tidak menyadari di depannya ada polsii tidur.

" Kaget, kadang kadang rata rata jatuh pas polisi tidur itu, kebanyakan mereka yang baru melintas jalan ruko verde citra raya ini,' ujarnya.

Lebih lanjut Engkoh menyarankan agar pihak pengelola citra raya atau jika jalan ini milik pemerintah, harap memberi tanda warna pada polisi tidur ini, sehingga yang melintas bisa melihat dan penerangan disini juga minta dimaximalkan,' tambahnya 

Kita ketahui bersama aturan aturan tentang penerapan polisi tidur ada aturan dan perijinan. 

Pasal 5 menjelaskan, pembatas kecepatan kendaraan harus dibaut dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan:

1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."

" Jangan menunggu Nyawa melayang dengan sia sia, segera beri tanda warna polisi tidur di jalan Verde Citra Raya ini,' tutupnya. 

(Jmd/HD)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri