Transisi status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas utama pemerintah. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi jutaan staf, termasuk guru dan tenaga kependidikan.

Regulasi ASN terbaru memperkenalkan dua kategori utama bagi PPPK, yaitu penuh waktu dan paruh waktu. Skema paruh waktu diciptakan untuk mengakomodasi kebutuhan unit kerja yang fluktuatif serta memberikan jalan tengah bagi personel yang jam kerjanya tidak penuh.

Di sektor pendidikan, skema paruh waktu sangat relevan diterapkan pada posisi pendukung non-guru atau guru dengan jam mengajar terbatas. Hal ini memungkinkan sekolah tetap mempertahankan staf berkualitas tanpa membebani anggaran gaji penuh waktu secara berlebihan.