Pemerintah tengah gencar melakukan penataan ulang status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mewujudkan birokrasi yang lebih profesional dan adaptif. Transformasi ini sangat terasa di sektor pendidikan, di mana status guru non-PNS kini diintegrasikan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiun dan durasi ikatan kerja. Sementara PNS memiliki jaminan karir hingga pensiun, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang memerlukan perpanjangan berkala, meskipun kini diupayakan setara dalam hal gaji dan tunjangan.
Pengangkatan masif PPPK bertujuan mengatasi kekurangan guru secara cepat dan efisien, terutama di daerah terpencil yang sulit dijangkau. Kebijakan ini juga menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lama agar mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang layak.