Demokrasi Indonesia menghadapi tantangan kompleks seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengkritisi kebijakan publik. Keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial menjadi isu krusial yang terus diperdebatkan di berbagai lini.

Ruang digital kini menjadi arena utama bagi diskursus politik, memungkinkan kritik menyebar dengan cepat dan masif melintasi batas geografis. Namun, penggunaan regulasi tertentu, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sering kali menimbulkan kekhawatiran tentang pembatasan ruang sipil.

Sejak era reformasi, masyarakat sipil Indonesia telah memainkan peran vital sebagai pengawas kekuasaan dan inisiator perubahan kebijakan. Kekuatan ini perlu dijaga agar mekanisme *check and balance* dalam tata kelola negara dapat berjalan efektif dan transparan.