ads
Terkuak Sudah Sengketa Lahan Tanah Bengkok Desa Sukajati Indramayu

Terkuak Sudah Sengketa Lahan Tanah Bengkok Desa Sukajati Indramayu

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU - Sengketa lelang tanah bengkok desa sukajati indramayu menjadi polemik tak berujung, pasalnya lahan tanah bengkok desa Sukajati kecamatan Haurgeulis, kabupaten Indramayu Jawa Barat kini jadi sorotan publik.

Perseteruan masalah lelang tanah kas desa berujung polemik, karena pihak pemenang lelang masa tanam 2023 merasa dirugikan, hingga kini tidak bisa menggarap sawah. Bahkan uang yang sudah disepakati belum dikembalikan, padahal semua mekanisme sudah ditempuhnya, Jumat, 16 Februari 2024.

"Mengenai masalah mekanisme lelang itu memang sudah sesuai aturan lelang dan sudah ada pemenang lelang, maka kami mengeluarkan surat izin mengarapnya (SIM) untuk masa tanam 2023," ujar camat Haurgeulis Dulyono saat dikonfirmasi awak media.

"Adapun setelah lelang itu ada konflik sampai pemenang tidak bisa menggarap sampai saat ini saya tidak tahu secara detailnya kenapa sampai terjadi demikian, maka saya lagi berusaha untuk secepatnya diselesaikan akan tetapi untuk jelasnya tanyakan langsung kepada ketua panitia lelangnya ketua LPM," terangnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Yang biasa menggarap tanah bengkok Sukajati itu adalah H. Adim warga  Desa Haurgeulis Blok Madirancan," kata Raksa Bumi Desa Sukajati ketika ditemui awak media  saat acara pelantikan penjabat kuwu se kecamatan Haurgelis pada Selasa, (12/02/2024) lalu.

"Saya ini terakhir menggarap sawah bengkok itu pada tahun 2022, itupun saya sewa ke sodara Marto, itulah terakhir kalinya, cuman saya denger info bahwa yang sekarang pegang itu adalah ibu Neng, dia adalah bendahara desa Haurgeulis," papar H. Adim menjelaskan pada awak media Jabaronline.com di kediamannya.

"Ia memang saya akui sebagai ketua panitia lelang itu saya sendiri, adapun setelah lelang dilaksanakan dan ada pemenang lelangnya dan semuanya sesuai dengan mekanisme aturan lelang," kata ketua LPM/panitia lelang yang sekaligus sebagai penjabat Kuwu desa Sukajati Aleh kepada awak media  (15/02/2024).

"Kalaupun sampai sekarang belum bisa menggarap karena ada penggarap lain hal itu saya tidak tahu dan konon ada kabar atau informasi bahwa karena merasa dirugikan karena tidak bisa mengarap dan uang belum juga dikembalikan dan melaporkan ke polres ya itu hak mereka, maka apabila saya dipanggil ke polres Indramayu akan saya jelaskan yang sejelas- jelasnya supaya lebih terang bagaimana yang sebenarnya terjadi dan lebih penting lagi supaya cepat selesai kasus lelang tanah bengkok desa Sukajati itu jangan sampai berlarut-larut," tuturnya.

(Jimi P. Hartono)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren

Galeri