PORTAL7.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengajukan usulan penting terkait kebijakan perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan perbedaan perlakuan pajak antara mobil konvensional berbahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik (EV).

Tujuan utama dari usulan diferensiasi pajak ini adalah untuk mengakselerasi transisi energi fosil menuju energi bersih di sektor transportasi nasional. Langkah ini diharapkan dapat memicu minat masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Secara spesifik, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menekan beban impor minyak mentah nasional yang selama ini membebani neraca perdagangan. Bahlil menilai bahwa kendaraan listrik menawarkan efisiensi yang lebih tinggi serta biaya operasional yang lebih terjangkau bagi para konsumen.

Waktu pengajuan usulan ini disampaikan oleh Menteri ESDM pada tanggal 4 Mei 2026, menunjukkan respons proaktif pemerintah terhadap tantangan energi dan lingkungan global. Kebijakan ini juga dilihat sebagai upaya untuk menjaga ketahanan fiskal negara.

Pengurangan subsidi energi yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu dampak positif yang diharapkan dari peningkatan adopsi kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengalihkan fokus anggaran.

Bahlil Lahadalia secara terbuka menyampaikan pemikirannya mengenai kebijakan fiskal ini saat memberikan keterangan pers. "Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik karena lebih murah, ramah lingkungan dan tidak kita impor BBM," kata Bahlil, Menteri ESDM.

Beliau melanjutkan argumennya dengan menekankan keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi negara. "Karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian mobil listrik motor listrik," kata Bahlil.

Saat ini, status pajak kendaraan listrik diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menyatakan bahwa kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meskipun demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026. Surat edaran ini memberikan arahan khusus kepada para kepala daerah mengenai pemberian insentif fiskal.