PORTAL7.CO.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Agenda sidang yang berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 ini menghadirkan keterangan saksi terkait aliran dana dalam jumlah besar.

Dua orang mantan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang hadir secara langsung untuk memberikan kesaksian. Kehadiran mereka bertujuan untuk memperjelas kronologi serta alasan di balik penyerahan uang kepada terdakwa.

Para saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim adalah Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, serta Syawal yang pernah menjabat sebagai mantan Plt Ketua Baznas Enrekang. Keduanya membeberkan fakta mengenai uang senilai total Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penyerahan uang tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Hal ini menjadi poin krusial bagi jaksa penuntut umum dalam membuktikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum tersebut.

"Kami telah menyerahkan uang dengan nilai total mencapai Rp 1,2 miliar kepada terdakwa dengan tujuan utama untuk menjaga reputasi," ujar Junwar.

"Proses penyerahan uang tersebut bahkan sudah kami lakukan sebelum adanya penetapan status tersangka secara resmi dalam kasus korupsi internal Baznas," kata Syawal.

Langkah penyerahan dana ini diambil oleh pihak pimpinan Baznas saat itu sebagai upaya preventif agar permasalahan hukum yang sedang berjalan tidak mencoreng nama baik lembaga. Namun, tindakan ini justru menjadi materi utama dalam persidangan dugaan pemerasan saat ini.

Dikutip dari Jabaronline.com, keterangan para saksi ini memberikan gambaran baru mengenai dinamika kasus yang menjerat mantan Kajari Enrekang. Proses hukum ini terus dipantau publik guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pihak pengadilan akan terus mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya dalam agenda sidang berikutnya. Fokus utama persidangan adalah untuk mengungkap apakah ada unsur paksaan atau penyalahgunaan wewenang dalam transaksi tersebut.