PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat saat ini tengah berupaya menyelesaikan kendala administratif yang menghambat penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi 40 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hingga Rabu (15/4/2026), puluhan pegawai tersebut dilaporkan belum menerima dokumen resmi pengangkatan mereka.
Kondisi ini membuat mereka tertinggal dibandingkan dengan ribuan rekan sejawat lainnya yang telah menerima SK secara serentak sejak tiga bulan lalu. Persoalan ini menjadi perhatian serius bagi otoritas kepegawaian di daerah tersebut guna memastikan kepastian status hukum para pegawai.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, hambatan ini muncul akibat adanya kesalahan teknis dalam proses pemetaan ulang atau remapping data pada sistem birokrasi. Saat ini, verifikasi mendalam sedang dilakukan oleh otoritas di tingkat pusat untuk memperbaiki sinkronisasi data tersebut.
Tabanan Gelar Gerakan Serentak Bersihkan 19 Titik Sampah Kota, Dorong Disiplin Pemilahan Limbah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, memberikan klarifikasi terkait situasi ini. Ia menegaskan bahwa kendala yang terjadi murni bersifat teknis dan bukan disebabkan oleh kekurangan dokumen dari pihak pegawai.
"Kesalahan tersebut murni dipicu oleh adanya kekeliruan dalam proses pemetaan ulang atau remapping data dalam sistem," ujar Mustika pada Rabu (15/4/2026).
BKDPSDM Lombok Barat menyatakan telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan laporan serta permohonan resmi ke pemerintah pusat. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih meninjau kembali validitas data para PPPK yang terdampak agar proses penerbitan SK bisa segera dilanjutkan.
"Kami telah melayangkan surat resmi kepada pihak BKN dan saat ini seluruh berkas tersebut sedang dalam tahap verifikasi mendalam oleh mereka," jelas Mustika.
Meskipun secara legal formal status mereka belum dikukuhkan melalui SK pengangkatan, pihak pemerintah daerah menjamin bahwa hak-hak keuangan para pegawai tetap terlindungi. Seluruh 40 personel tersebut diketahui telah aktif menjalankan tugas di instansi masing-masing sejak awal tahun ini.
"Hak keuangan mereka tetap terpenuhi dan gaji diterima sesuai ketentuan, mengingat mereka sudah mulai bertugas secara aktif sejak bulan Januari lalu," kata Mustika.