PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi mengakhiri masa berlaku stimulus pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah status kendaraan non-emisi menjadi objek pajak.
Langkah ini mencabut hak istimewa yang sebelumnya dinikmati oleh para pemilik kendaraan listrik di tanah air selama beberapa tahun terakhir. Penyesuaian regulasi tersebut dilakukan seiring dengan pesatnya pertumbuhan pasar kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Menanggapi perubahan aturan tersebut, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, memberikan pandangannya secara objektif. Ia menilai bahwa selama dua tahun belakangan, kendaraan listrik memang telah mendapatkan perlakuan yang sangat khusus dari pihak pemerintah.
"Ya kan (mobil listrik) udah di-treatment spesial. Udah dua tahun dispesialkan. Tapi kembali lagi itu kebijakan pemerintah. Saya bilang saat ini ekosistemnya kan sudah tumbuh dengan baik," ujar Bob Azam selaku Wakil Presiden Direktur PT TMMIN.
Bob Azam menyarankan agar pemerintah mulai mengalihkan fokus kebijakan dari sekadar pemberian subsidi langsung menuju pengembangan sarana pendukung yang lebih luas. Ia juga menyoroti kebutuhan pendapatan pemerintah daerah yang saat ini sangat krusial untuk pemeliharaan fasilitas publik.
"Sekarang kita harus mulai memikirkan infrastruktur seperti charging station. Mungkin ada perubahan orientasi. Pemerintah daerah sekarang juga income-nya lagi tertekan. Mereka butuh income untuk perbaikan jalan dan lain-lain," tambah Bob Azam dalam keterangannya.
Pihak Toyota menekankan bahwa industri otomotif nasional harus memiliki daya tahan dan kemandirian dalam jangka panjang agar tidak terus bergantung pada bantuan dana negara. Setiap fasilitas dukungan dari pemerintah dinilai memang sewajarnya memiliki batas waktu tertentu untuk mendorong kedewasaan pasar.
"Sekarang kapan bisa mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung subsidi? Pasti kan ada batasannya, nah batasannya kapan ya terserah pemerintah. Tapi, one day kita harus meninggalkan fasilitas (subsidi)," ungkap Bob Azam menekankan pentingnya kemandirian sektor swasta.
Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sektor mobil listrik memang menunjukkan performa yang sangat impresif di pasar domestik. Penjualan pada tahun lalu melonjak hingga 141 persen dengan total mencapai 103 ribu unit, naik drastis dari tahun sebelumnya yang hanya 43 ribu unit.