PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terus mengimplementasikan program bantuan sosial (bansos) rutin, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sepanjang tahun 2026. Penyaluran dana ini merupakan bagian integral dari upaya perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Distribusi bantuan sosial untuk periode Maret 2026 ini merupakan bagian dari gelombang pencairan tahap pertama yang telah dimulai sejak awal tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, masyarakat penerima kini sangat menantikan konfirmasi mengenai status pencairan dana yang menjadi hak mereka.

Masyarakat didorong untuk proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri, sebuah langkah krusial untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai dengan target penerima yang ditetapkan pemerintah. Proses verifikasi mandiri ini meningkatkan transparansi alokasi dana bantuan.

Dilansir dari Bansos, skema penyaluran bantuan sosial ini telah diatur dalam empat periode triwulan sepanjang tahun kalender. Tahap pertama mencakup alokasi dana untuk periode Januari hingga Maret, sebelum berlanjut ke tahap kedua pada April hingga Juni.

Pemerintah telah menetapkan struktur nominal bantuan yang berbeda antara skema PKH dan BPNT, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing program. Untuk BPNT, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dijamin menerima dana sebesar Rp200.000 setiap bulannya.

Dana bantuan BPNT tersebut disalurkan melalui saluran resmi perbankan yang ditunjuk atau melalui jaringan kantor pos yang melayani wilayah penerima manfaat. Mekanisme ini memastikan dana diterima secara langsung oleh KPM yang berhak.

Sementara itu, nominal bantuan yang diterima melalui program PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima yang lebih spesifik di dalam satu unit keluarga. Setiap kategori ini memiliki indeks bantuan yang berbeda untuk menunjang kebutuhan esensial seperti pendidikan dan kesehatan.

Masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memastikan status kepesertaan mereka secara akurat melalui perangkat telepon pintar masing-masing. Proses ini dirancang untuk memberikan informasi terkini mengenai jenis bantuan yang diterima serta jadwal distribusi yang berlaku.

Langkah pertama dalam proses pengecekan mandiri adalah mengunduh aplikasi resmi bernama "Cek Bansos" dari penyedia aplikasi resmi di perangkat ponsel pintar. Setelah instalasi selesai, pengguna perlu melakukan proses masuk (login) menggunakan akun terdaftar atau melalui akun Google pribadi.