PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah memperbarui mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan mengintegrasikan data tingkat desil sebagai acuan utama penargetan penerima. Kini, masyarakat dapat mengakses informasi ini secara lebih transparan melalui platform digital tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan.
Sistem desil ini merupakan metode klasifikasi yang diterapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengelompokkan rumah tangga ke dalam sepuluh kategori berdasarkan kondisi ekonomi mereka. Tingkat desil yang lebih tinggi menandakan kondisi kesejahteraan yang lebih baik, sementara desil rendah menjadi prioritas utama dalam penerimaan bantuan.
Akses informasi mengenai tingkat desil kini semakin mudah dijangkau oleh publik melalui situs resmi Kemensos. Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui posisi desil masing-masing.
Perubahan signifikan terlihat pada situs Cek Bansos, yang kini tidak hanya menampilkan status kelayakan penerima, tetapi juga menyajikan detail mengenai tingkat desil yang melekat pada NIK yang terdaftar. Proses verifikasi ini diklaim lebih cepat dan langsung.
Meskipun banyak yang mengira penentuan desil hanya berkutat pada data penghasilan, Kemensos menegaskan bahwa proses penilaian melibatkan berbagai indikator sosial dan ekonomi yang komprehensif. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran kesejahteraan yang lebih holistik.
Proses penilaian tersebut mencakup faktor-faktor seperti jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, kondisi fisik rumah, konsumsi listrik, hingga kepemilikan aset yang dimiliki oleh sebuah keluarga. Data desil ini juga bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.
"Data desil juga bersifat dinamis, sehingga dapat berubah sesuai kondisi terkini di lapangan," demikian informasi yang disampaikan mengenai sifat pembaruan data kesejahteraan tersebut.
Pada tahun 2026, terdapat penyesuaian kriteria untuk beberapa program bansos reguler, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.
Sebelumnya, kriteria penerima PKH mencakup kelompok desil 1 hingga 4, sementara BPNT menargetkan desil 1 hingga 5. Perubahan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam memprioritaskan kelompok paling rentan secara ekonomi.