PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Inisiatif terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) adalah digitalisasi proses pengecekan status penerima bantuan.
Kini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan kunjungan fisik ke kantor desa atau kelurahan hanya untuk memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Kemudahan ini dapat diakses langsung melalui perangkat ponsel pintar masing-masing.
Fasilitas verifikasi mandiri ini dihadirkan melalui aplikasi resmi bernama Cek Bansos, yang merupakan pengembangan dari Kemensos. Tujuan utama dari platform digital ini adalah untuk memastikan efisiensi dan akurasi penyaluran bantuan sosial.
Dilansir dari Bansos, aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam distribusi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 tahun 2026. Selain pengecekan, platform ini juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.
Aplikasi Cek Bansos mengintegrasikan beberapa fungsi penting dalam satu antarmuka yang mudah digunakan. Pengguna dapat memverifikasi data mereka hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP elektronik mereka.
Platform ini tidak hanya menampilkan status kepesertaan, tetapi juga merinci jenis bantuan yang diterima oleh individu tersebut, seperti PKH, BPNT, atau Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Hal ini menciptakan transparansi penuh dalam ekosistem bantuan sosial.
Lebih lanjut, Kemensos menyertakan fitur krusial berupa fitur usul dan sanggah. Fitur ini memungkinkan warga untuk mengusulkan diri jika merasa layak namun belum terdaftar, atau menyanggah data jika menemukan penerima yang dianggap tidak tepat sasaran.
Proses penggunaan dimulai dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dari toko aplikasi resmi, seperti Play Store atau App Store, dan memastikan bahwa aplikasi tersebut adalah rilisan resmi Kementerian Sosial RI. Setelah instalasi, pengguna wajib mendaftar akun baru menggunakan nomor ponsel aktif untuk verifikasi keamanan melalui kode OTP.
Setelah berhasil masuk, pengguna diarahkan untuk memilih menu Cek Bansos dan memasukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP. "Pengguna harus memasukkan data NIK atau nama lengkap sesuai KTP," sebut artikel tersebut, menekankan pentingnya ketepatan data dalam pencocokan database kemiskinan.