PORTAL7.CO.ID - Perubahan signifikan kini menyentuh kebijakan perpajakan bagi pemilik kendaraan listrik di Indonesia. Setelah sebelumnya dibebaskan, kini kendaraan berbasis baterai resmi menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.
Regulasi baru ini telah diundangkan dan mulai diberlakukan secara resmi sejak tanggal 1 April 2026. Keputusan ini menutup status pengecualian yang selama ini dinikmati oleh pengguna kendaraan listrik, yang sebelumnya hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat perpanjangan STNK.
Landasan hukum utama dari kebijakan perpajakan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini secara spesifik mengatur mengenai Dasar Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.
Dilansir dari Detikcom, meskipun aturan pusat telah berlaku sejak awal April, implementasi pemungutan PKB di tingkat daerah belum serentak dilakukan. Pemerintah daerah masih memerlukan waktu untuk menyusun peraturan turunan yang akan menjadi dasar hukum pemungutan pajak di wilayah masing-masing.
Salah satu contoh proses persiapan ini terlihat di Provinsi Jawa Timur, yang sedang intensif membahas skema tarif pajak yang paling sesuai. Koordinasi antar daerah juga dilakukan untuk memastikan adanya keselarasan dalam penerapan kebijakan ini.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan provinsi lain. "Kami sudah mulai atau membahas dan sedang berkoordinasi dengan provinsi lain supaya tidak terjadi perbedaan," ujar Adhy Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Meski kini menjadi objek pajak, pemilik kendaraan listrik tidak perlu langsung khawatir akan beban biaya yang memberatkan. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, tepatnya pada Pasal 19, masih memberikan celah bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau bahkan pembebasan PKB dan BBNKB.
Insentif ini juga berpotensi berlaku bagi motor atau mobil listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil, sehingga pajak yang dikenakan diprediksi tetap lebih terjangkau dibandingkan kendaraan konvensional. Adhy Karyono mengungkapkan bahwa profil pengguna mobil listrik umumnya berasal dari kalangan menengah ke atas.
"Mobil listrik tuh yang punya pasti memang penghasilan menengah ke atas. Maka, punya kewajiban dong mereka bayar pajak," ujar Adhy.