Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan tenaga pendidik yang selama ini berstatus honorer.

Skema PPPK Paruh Waktu muncul sebagai solusi bagi mereka yang belum dapat diakomodasi sepenuhnya dalam formasi penuh waktu. Melalui sistem ini, guru tetap memiliki status sebagai ASN namun dengan jam kerja dan kompensasi yang disesuaikan secara proporsional.

Kebijakan ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Fokus utama tetap pada peningkatan kualitas layanan pendidikan tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.