Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan para pengajar. Langkah strategis ini mencakup pengalihan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui berbagai mekanisme seleksi.
Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini berkembang dengan adanya kategori paruh waktu bagi tenaga pendidik tertentu. Perbedaan utama terletak pada jam kerja serta besaran penghasilan yang disesuaikan dengan beban tugas masing-masing individu.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Fokus utama tetap tertuju pada pemenuhan kebutuhan guru di berbagai daerah guna memeratakan kualitas pendidikan nasional.