PORTAL7.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah melakukan simulasi mendalam mengenai rencana perubahan status hukum pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan oleh aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Dorongan untuk mengubah status hukum ini muncul karena para pengemudi ojol sering kali dianggap mendapatkan perlakuan yang kurang adil dari pihak perusahaan aplikator. Kelompok buruh mengharapkan adanya kepastian hak-hak ketenagakerjaan melalui penetapan status sebagai pekerja formal yang diakui oleh undang-undang.
"Secara umum kami di Serikat Buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja. Jadi supaya tidak mitra. Karena kalau mitra yang kita tahu selama ini ya masih secara sepihak ditentukan oleh pihak aplikator," ucap Sunarno.
Penetapan status kemitraan yang berlaku selama ini dinilai memberikan ruang bagi perusahaan aplikator untuk mengambil keputusan sepihak tanpa adanya posisi tawar yang seimbang bagi pengemudi. Menanggapi hal tersebut, pihak DPR memastikan bahwa aspirasi dari kelompok buruh ini sedang dipelajari secara komprehensif.
"Tadi pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan. Nah, nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk," ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Penyesuaian kebijakan ini dimungkinkan karena saat ini pemerintah telah mengambil peran aktif di dalam manajemen perusahaan aplikator melalui kepemilikan saham. Perubahan sistem tersebut diproyeksikan akan berjalan secara bertahap demi menjaga stabilitas ekosistem transportasi daring di Indonesia.
"Karena ini aplikator sebagian sudah diambil oleh pemerintah, sehingga sistem kebijakan dan lain-lain akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti, karena ini menyangkut sistem dan lain-lain. Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Langkah awal dari intervensi pemerintah ini adalah menargetkan penurunan potongan komisi aplikator menjadi hanya 8 persen. Keterlibatan institusi negara dalam struktur modal perusahaan aplikasi menjadi instrumen utama dalam mendorong perubahan regulasi yang lebih berpihak kepada pengemudi.
"Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, itu mengambil bagian saham," tambah Sufmi Dasco Ahmad.