PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) kini mempermudah masyarakat dalam memantau status kepesertaan bantuan sosial melalui platform digital yang inovatif. Inisiatif ini memungkinkan warga mengajukan diri sebagai penerima secara mandiri melalui aplikasi dan situs resmi yang dapat diakses mulai Kamis (16/4/2026).
Kehadiran layanan digital ini dirancang secara khusus untuk memberikan kepastian informasi kepada publik di tengah maraknya kabar yang tidak akurat mengenai penerima bantuan primer. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyaluran berbagai program dana bantuan pemerintah.
Masyarakat kini dapat memverifikasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan praktis melalui gawai masing-masing. Dilansir dari Detikcom, proses pengecekan dilakukan dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos atau mengunjungi laman resmi Kemensos dengan menyertakan identitas diri yang valid.
Penentuan kelayakan penerima manfaat saat ini merujuk pada peringkat kesejahteraan yang dikenal sebagai "desil" sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025. Indikator ini mengukur berbagai variabel sosial ekonomi secara mendalam, mulai dari kondisi hunian, kepemilikan aset, hingga tingkat pendidikan dan pekerjaan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merinci klasifikasi tingkat kesejahteraan tersebut ke dalam sepuluh kelompok yang berbeda. Pembagian sistematis ini menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam mendistribusikan subsidi serta program jaminan kesehatan nasional agar tepat sasaran.
"Desil 1 merujuk pada rumah tangga yang berada dalam kelompok 10 persen terendah atau masuk kategori sangat miskin," urai publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
"Desil 2 mencakup rumah tangga yang berada dalam kelompok 10 hingga 20 persen terendah dengan kategori ekonomi miskin," lanjut publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
"Desil 3 merupakan kelompok rumah tangga dalam kategori 20 hingga 30 persen terendah yang diklasifikasikan sebagai masyarakat hampir miskin," terang publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
"Desil 4 adalah rumah tangga dalam kelompok 30 hingga 40 persen terendah yang masuk dalam kategori rentan miskin," tulis publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.