PORTAL7.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang menjabat sebagai jajaran petinggi di platform teknologi finansial (fintech) KoinWorks. Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan adanya dugaan kuat keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.

Penahanan ini secara spesifik berkaitan dengan dugaan penyaluran kredit yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang diduga telah menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. Proses penyelidikan telah dilakukan secara mendalam oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

Ketiga tersangka yang kini ditahan merupakan individu yang memegang posisi direksi di PT Lunnaria Annua Teknologi (PT LAT). PT LAT inilah perusahaan induk yang menaungi serta mengoperasikan merek KoinWorks yang dikenal publik.

Mereka diduga terlibat aktif dalam praktik manipulasi yang terjadi dalam proses pencairan fasilitas kredit yang total nilainya ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp600 miliar. Skema dugaan korupsi ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang sedang berjalan.

Dikutip dari JABARONLINE.COM, penahanan resmi ini menandai eskalasi serius dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan petinggi perusahaan teknologi finansial tersebut.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang merupakan jajaran petinggi platform teknologi finansial (fintech) KoinWorks," demikian inti pernyataan mengenai penetapan status hukum para tersangka.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa penahanan ini dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi penyaluran kredit yang berdampak pada kerugian negara. "Penahanan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit yang menimbulkan kerugian negara," tegas keterangan tersebut.

Terkait peran spesifik mereka, "Ketiga tersangka yang ditahan merupakan direksi dari PT Lunnaria Annua Teknologi (PT LAT), perusahaan yang menaungi merek KoinWorks," jelas sumber tersebut.

Kejati DKI Jakarta kini tengah mendalami bagaimana praktik manipulasi tersebut dapat terjadi dan bagaimana kerugian negara sebesar Rp600 miliar tersebut dapat timbul dari kegiatan penyaluran kredit. "Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi pencairan kredit yang nilainya ditaksir mencapai Rp600 miliar," tambah keterangan resmi mengenai duduk perkara kasus ini.