PORTAL7.CO.ID - Di tengah padatnya permukiman perkotaan, banyak warga yang terpaksa bertahan di rumah sewa dengan kondisi yang memprihatinkan. Sayangnya, keterbatasan status kepemilikan tanah sering kali menjadi tembok penghalang bagi mereka untuk mendapatkan bantuan perbaikan hunian dari pemerintah.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, membawa angin segar melalui rencana penyesuaian aturan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kebijakan ini diproyeksikan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang untuk menyasar masyarakat yang menyewa rumah tidak layak huni.
Selama ini, regulasi mewajibkan setiap penerima bantuan memiliki bukti alas hak atas tanah yang sah sebagai syarat utama. Hal inilah yang menyebabkan banyak warga di wilayah seperti DKI Jakarta sulit mengakses bantuan renovasi karena mereka hanya berstatus sebagai penyewa, bukan pemilik lahan.
Dikutip dari Detikcom, kementerian saat ini tengah merumuskan berbagai terobosan hukum agar alokasi anggaran bisa tepat sasaran. Langkah ini diambil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Nah, bagaimana kita juga melakukan terobosan-terobosan yang berkeadilan, tetapi bagaimana anggaran tidak disalahgunakan. Saya sudah tunjuk Pak Robe, Pak Irjen, Pak Fitrah, bersama Pak Pahala koordinasi dengan BPK, KPK, Polisi, Jaksa, untuk berbuat kebaikan bagi negara kita," tutur Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP pada Kamis (30/4/2026).
Penjelasan teknis mengenai skema ini juga dipaparkan oleh Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur. Ia menyebutkan bahwa bantuan bagi penyewa sebenarnya sudah dimungkinkan melalui Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026, yang difokuskan pada pemeliharaan bagian eksterior bangunan.
"Di SE TKPR (Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026) bisa (dapat BSPS), sepanjang yang punya tanah itu bisa meyakinkan kita lewat surat bahwa selama 10 tahun, kalau itu diperbaiki, itu masyarakatnya nggak diusir," ungkap Fitrah Nur.
Melalui mekanisme Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS), masyarakat yang sudah menempati rumah sewa minimal selama 10 tahun dapat mengajukan bantuan. Fokus perbaikan akan diarahkan pada bagian fasad dan elemen luar rumah agar lingkungan permukiman menjadi lebih layak dan tertata.
Meski skema pemeliharaan sudah mulai berjalan, pemerintah menegaskan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persyaratan sertifikat tanah pada program BSPS utama. Hal ini dilakukan agar program tersebut dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat yang membutuhkan hunian layak tanpa terkendala administrasi yang kaku.