Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya secara resmi menanggapi spekulasi miring terkait kebijakan impor barang dari Amerika Serikat ke pasar domestik. Ia memberikan klarifikasi tegas untuk meredam kegaduhan publik mengenai prosedur masuknya produk konsumsi ke tanah air. Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi produk asing yang mengabaikan standar hukum yang berlaku di Indonesia.
Teddy membantah keras kabar burung yang menyebutkan bahwa produk asal Negeri Paman Sam bisa beredar luas tanpa melalui proses sertifikasi halal. Dalam keterangan pers pada Minggu (22/2/2026), ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tersebut sepenuhnya tidak benar. Seskab menjamin bahwa seluruh mekanisme pengawasan tetap berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ketat. "Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," ungkap Teddy saat menjelaskan duduk perkaranya kepada media. Ia menambahkan bahwa setiap komoditas yang masuk kategori wajib halal harus memenuhi persyaratan sebelum diizinkan untuk dipasarkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen muslim di seluruh penjuru nusantara.
Lebih lanjut, Teddy memaparkan bahwa label halal tetap menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh para eksportir mancanegara. "Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," jelasnya lebih rinci. Kebijakan ini berlaku konsisten bagi seluruh produk pangan maupun non-pangan yang memang diwajibkan oleh undang-undang jaminan produk halal.
Pemerintah Indonesia saat ini telah mengakui kredibilitas beberapa lembaga sertifikasi halal internasional yang berbasis di Amerika Serikat. Lembaga yang diakui tersebut meliputi Halal Transactions of Omaha (HTO) serta Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara itu, kewenangan penuh untuk urusan sertifikasi di dalam negeri tetap berada di bawah kendali Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain aspek kehalalan, Seskab juga mengingatkan pentingnya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin keamanan produk. Contohnya, kategori kosmetik hingga alat kesehatan tetap diwajibkan memiliki izin resmi guna memastikan keselamatan para penggunanya di Indonesia. Integrasi antara standar kehalalan dan standar kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengawasi arus barang impor.
Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam sektor ini diperkuat melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA). Perjanjian internasional tersebut berfungsi sebagai instrumen penyetaraan sertifikasi halal dalam kerangka kerja sama global yang saling menguntungkan. Dengan adanya kerja sama ini, kualitas dan integritas produk yang masuk ke pasar domestik dipastikan tetap terjaga secara transparan dan akuntabel.
Sumber: Infonasional