Jakarta - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret 2026, bagi pelanggan non-subsidi tetap tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.

Kebijakan penahanan tarif listrik ini mendapat apresiasi dari Center for Budget Analysis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky, menilai keputusan pemerintah sudah tepat karena kenaikan tarif hanya akan semakin membebani masyarakat.

“Tarif listrik tidak naik adalah hal yang bagus. Jika dinaikkan, yang paling terdampak pasti rakyat. Sementara PT PLN dan perusahaan listrik swasta justru berpotensi meraup keuntungan besar sepanjang 2026,” ujar Uchok Sky saat dimintai tanggapan, Sabtu (3/1/2026).

Desak Evaluasi Kontrak dan Libatkan Kejagung

Meskipun mengapresiasi kebijakan tersebut, CBA mengingatkan bahwa persoalan utama sektor ketenagalistrikan nasional bukan semata-mata soal tarif, melainkan tata kelola kontrak jual beli listrik antara PLN dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Iklan Setalah Paragraf ke 5

CBA secara tegas meminta Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak-kontrak tersebut. Evaluasi ini dinilai perlu melibatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat besarnya potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.