PORTAL7.CO.ID - Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pemutakhiran data secara proaktif. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan distribusi program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) agar lebih efektif.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian Sosial pada Selasa, 21 April 2026, ditegaskan bahwa validasi data yang berkelanjutan di tingkat daerah adalah kunci utama. Hal ini bertujuan agar bantuan sosial dapat menjangkau lapisan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dilansir dari Detikcom.
"PBI JKN saat ini sudah sangat padat. Karena itu, daerah harus aktif melakukan pemutakhiran data agar bantuan benar-benar tepat sasaran," kata Agus Jabo dalam keterangannya pada Selasa, 21 April 2026.
Agus Jabo menjelaskan bahwa penguatan jaminan kesehatan nasional harus bertumpu pada akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berbeda dengan bantuan sosial umum yang diperbarui setiap tiga bulan, khusus untuk PBI JKN, pembaruan data wajib dilakukan setiap bulan.
"Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan sosial. Pemutakhiran data, dukungan fiskal, dan inovasi layanan harus berjalan beriringan agar jaminan kesehatan tepat sasaran," tutur Agus Jabo.
Berdasarkan data hingga Februari 2026, cakupan skema bantuan iuran ini telah menyentuh angka 156,8 juta jiwa di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut mencakup peserta PBI, peserta yang dibiayai Pemda, serta peserta mandiri kelas 3.
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, turut menyampaikan aspirasi mengenai kebutuhan tambahan kuota di wilayahnya. Faktor keterbatasan fiskal dan kondisi geografis menjadi alasan utama perlunya penyesuaian kuota tersebut bagi masyarakat setempat.
"Kami berharap adanya penambahan kuota PBI JKN, mengingat kondisi masyarakat dan fiskal daerah," harap Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengusulkan penambahan kuota bagi sekitar 160 ribu jiwa dari total 650 ribu warga yang membutuhkan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk mengurangi beban pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).