PORTAL7.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengeluarkan imbauan strategis kepada masyarakat untuk menghindari penyelenggaraan pesta pernikahan mewah yang melampaui batas kemampuan finansial pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna melindungi pasangan muda serta keluarga mereka dari beban ekonomi berat dan lilitan utang jangka panjang.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pemborosan dalam acara seremonial dinilai dapat memicu persoalan sosial baru yang berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat. Dedi menyarankan agar warga yang memiliki keterbatasan dana lebih mengutamakan prosesi akad nikah yang sederhana dan efisien di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah mematangkan payung hukum berupa Surat Edaran (SE) untuk memperkuat ajakan penghematan tersebut. Kebijakan ini nantinya akan menjadi panduan teknis bagi aparatur wilayah dalam memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya efisiensi biaya hajatan.
"Surat edarannya belum dibuat. Tapi andai kata dibuat sifatnya adalah ajakan buat masyarakat yang berpenghasilan rendah, mereka melaksanakan hajatan khitanan, atau nikahan sebaiknya tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan biaya tinggi dan menjadi beban utang," ujar Dedi Mulyadi.
Dalam tinjauan analitiknya, Dedi menyoroti adanya fenomena sosial di mana masyarakat cenderung memaksakan resepsi besar-besaran meski kondisi ekonomi tidak memadai. Ia menegaskan bahwa praktik prestise yang dipaksakan tersebut sering kali menjadi faktor utama meningkatnya angka kemiskinan akibat tumpukan kewajiban finansial pasca-acara.
"Kita tahu di berbagai tempat banyak orang memaksakan diri melaksanakan khitanan dan nikahan menimbulkan utang besar sehingga jadi problem dan menambah angka kemiskinan," tegas Dedi Mulyadi.
Rencana instruksi dalam surat edaran tersebut akan menyasar jajaran birokrasi mulai dari tingkat camat hingga kepala desa di seluruh wilayah Jawa Barat. Para pejabat kewilayahan diminta untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat serta selektif sebelum menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan pesta.
"Para Camat dan Kades harus melihat, sumber uang untuk kegiatan ramai-ramai itu dari mana. Kalau ternyata hasil pinjaman atau hasil penjualan (sawah), lebih baik disarankan untuk tidak membuat kegiatan yang ramai. Cukup penuhi unsur syar'i-nya saja," kata Dedi Mulyadi.
Melalui pendekatan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat mengubah paradigma masyarakat mengenai perayaan hari besar keluarga. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa dimulainya kehidupan rumah tangga baru tidak dibarengi dengan krisis keuangan yang justru memperlebar jurang kemiskinan di daerah.