PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah strategis dalam distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Prioritas utama dalam kebijakan kali ini diberikan kepada tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang tergabung dalam kelompok Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Keputusan ini diambil untuk memastikan para pekerja lapangan mendapatkan hak mereka lebih cepat dibandingkan dengan para ASN. Para pegawai ASN diminta untuk bersabar sejenak karena proses administrasi pencairan mereka masih dalam tahap penyelesaian.
Kebijakan yang mengutamakan PJLP ini, sebagaimana dilansir dari Bansos, mencerminkan komitmen Pemprov DKI terhadap peningkatan kesejahteraan para pekerja non-ASN. Tenaga PJLP ini dianggap sebagai tulang punggung pelayanan publik harian di ibu kota.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengonfirmasi bahwa ini adalah langkah yang memang telah direncanakan. Beliau menekankan bahwa PJLP yang meliputi petugas kebersihan dan keamanan merupakan garda terdepan pelayanan kota yang memiliki kebutuhan ekonomi mendesak menjelang hari raya.
"Para pekerja ini diharapkan bisa segera menyiapkan kebutuhan hari raya tanpa terkendala masalah finansial, dengan dicairkannya hak mereka lebih awal," ujar Suharini Eliawati mengenai harapan pemerintah terhadap percepatan pembayaran THR PJLP.
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa alokasi anggaran untuk seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, telah tersedia dan tercatat dalam Surat Penyediaan Dana (SPD). Kendala yang terjadi pada pencairan ASN saat ini murni bersifat administratif dan teknis, bukan karena ketiadaan dana.
Suharini Eliawati menjelaskan dasar hukum pencairan bagi ASN telah terpenuhi setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat. "Saat ini proses berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang sedang menyusun daftar penerima atau listing pegawai," kata beliau.
Setelah proses verifikasi dan finalisasi oleh BKD selesai, tahapan selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk eksekusi transfer dana ke rekening masing-masing pegawai. Pemprov mengklaim bahwa proses listing ini biasanya dapat diselesaikan dengan cepat.
Terkait isu pemotongan pajak pada THR PJLP yang sempat menjadi perhatian, pihak pemerintah memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa setiap potongan yang diterapkan sudah sesuai dengan regulasi perpajakan nasional yang berlaku di Indonesia.