PORTAL7.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan kerangka hukum baru untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi transportasi daring (ojol). Pengesahan ini dilakukan melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Peraturan Presiden ini diumumkan secara publik bertepatan dengan momen peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari Jumat, 1 Mei 2026. Acara peresmian kebijakan penting ini diselenggarakan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Kebijakan ini menandai komitmen kuat pemerintah untuk memastikan hak-hak dasar pekerja di sektor ekonomi digital terpenuhi. Secara spesifik, negara berjanji menjamin akses pengemudi ojol terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Dasar hukum implementasi jaminan sosial ini tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat layanan transportasi berbasis aplikasi yang membutuhkan regulasi perlindungan pekerja.
Selain cakupan layanan kesehatan umum, Presiden Prabowo menekankan bahwa perlindungan yang diberikan juga mencakup aspek risiko yang mungkin timbul saat bekerja. Hal ini menunjukkan perluasan jaminan sosial melampaui sekadar fasilitas kesehatan dasar.
"Tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan juga," ucap Prabowo saat menyampaikan rincian kebijakan tersebut.
Pemerintah juga menunjukkan perhatiannya terhadap kesejahteraan keluarga para pekerja di sektor industri, termasuk pengemudi daring. Respons ini muncul sebagai tindak lanjut atas sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan serikat pekerja.
Salah satu tuntutan spesifik yang diangkat adalah mengenai penyediaan fasilitas penunjang bagi anak-anak pekerja di lingkungan industri dan kerja. Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KBPI), Ilhamsyah, sebelumnya telah mendesak pemerintah mengenai hal ini.
"Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KBPI), Ilhamsyah, sebelumnya mendesak pemerintah untuk menyediakan fasilitas pengasuhan anak yang memadai," ujar seorang narasumber.